Undergraduate Program

Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyyah)

Pendahuluan

Al-Ahwal Al-Syakhsiyah adalah istilah bagi keseluruhan hukum yang menyangkut masalah keluarga dan peradilan Islam seperti hukum perkawinan, kewarisan, wasiat dan Peradilan Agama. Pada awalnya pembahasan hukum-hukum tersebut terdapat pada bab-bab fiqh yang terpisah. Baru kemudian pada paruh kedua abad ke-19 hukum-hukum yang dikategorikan hukum keluarga dihimpun dalam satu kajian khusus, Al-Ahwal Al-Syakhsiyah.

Jurusan ini memiliki dua program studi; Program Studi Hukum Keluarga Islam dan Program Studi Peradilan Islam.

Tujuan

  • Mencetak Sarjana Syari’ah (Hukum) yang menguasai dasar llmiah dan keterampilan bidang keahlian Hukum Keluarga dan Peradilan agama sehingga mampu menemukan, memahami, menjelaskan, dan merumuskan cara penyelesaian masalah dalam bidang keahliannya.
  • Mencetak Sarjana Syari’ah (Hukum) yang mampu menerapkan keahliannya dalam kegiatan produktif dan pelayanan kepada masyarakat dengan sikap dan perilaku yang sesuai dengan tata kehidupan bersama.
  • Mencetak Sarjana Syari’ah (Hukum) yang mampu bersikap dan berperilaku dalam membawakan diri dan berkarya di bidang keahlian Hukum Keluarga dan Peradilan agama dalam kehidupan bersama di masyarakat.
  • Mencetak Sarjana Syari’ah (Hukum) yang mampu mengikuti perkembangan ilmu di bidang keahlian Hukum Keluarga dan Peradilan agama.
  • Mencetak Sarjana Syari’ah (Hukum) yang menguasai dasar-dasar kemahiran kerja di bidang hukum keluarga dan peradilan agama.

Department Contact Info

Program Studi Ahwal Al-Syakhsiyyah

Lt. 3 Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jl. A.H. Nasution No. 105, Cipadung,
Kec. Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat 40614

as@uinsgd.ac.id

Senin-Kamis 07:30 A.M. – 04:00 P.M.

Jumat 07:30 A.M. – 04:30 P.M.

Komptensi Lulusan

  • Memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang Peradilan Islam dan mampu menerapkan keahlian tersebut dalam profesi hakim, panitera, advokat (pengacara) dan administratur peradilan agama.
  • Memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang hukum keluarga Islam yang meliputi hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, shadaqah, wakaf, urusan haji, serta pranata sosial Islam lainnya dan mampu menerapkan keahlian tersebut dalam profesi pegawai pencatat nikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama (KUA), dan konsultan lembaga penasehat perkawinan.

Mari bergabung dengan Program Studi Peradilan Islam dan Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyah)