Fakultas Syariah dan Hukum menyelenggarakan Praktikum Ibadah dan Bahsul Kutub yang diikuti oleh 1.822 mahasiswa, dengan dibimbing oleh 75 dosen kompeten di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum. Praktikum Ibadah dikhususkan bagi mahasiswa semester II, sedangkan Praktikum Bahsul Kutub ditujukan untuk mahasiswa semester IV. Praktikum semester genap tahun akademik 2024/2025 ini dilaksanakan mulai bulan Juni hingga September 2025. Meskipun berbobot 0 SKS, praktikum ini menjadi syarat wajib untuk mengikuti ujian komprehensif dan munaqasyah. Tujuan praktikum ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas pemahaman dan keterampilan akademik mahasiswa.

Secara spesifik, Prof. Dr. H. Fauzan Ali Rasyid, M.Si., selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, menyampaikan bahwa Praktikum Ibadah merupakan bagian dari konfirmasi tingkat pengamalan ibadah ritual dan ibadah sosial, guna menguatkan nilai-nilai spiritualitas peserta didik agar menjadi mahasiswa yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga matang secara emosional. Dengan dua kecerdasan ini, Fakultas Syariah dan Hukum yakin bahwa seluruh mahasiswa akan memiliki kemampuan adaptif-religius, sekaligus menjadi insan cendekia yang bijak dan solutif dalam merespons perubahan. Melalui ibadah, setiap mahasiswa memiliki ruang dialog religius dan ruang aktualisasi sosial yang mengacu pada kebermanfaatan atau rahmat bagi seluruh dimensi kehidupan.

Sementara itu, Praktikum Bahsul Kutub merupakan bentuk peningkatan dan pengembangan kompetensi khusus bagi mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum agar memiliki kemampuan dasar dalam menggali informasi hukum dari sumber-sumber asli khazanah keislaman. Sumber-sumber ini telah dirumuskan dan dipublikasikan oleh para ahli hukum Islam (fuqaha) dalam bentuk karya-karya monumental. Pengenalan dan pengkajian terhadap karya-karya turats keislaman masih menjadi salah satu indikator penilaian kerja di lembaga peradilan maupun lembaga profesi hukum. Meskipun Mahkamah Agung telah memodifikasi syarat khusus keterampilan Bahsul Kutub menjadi syarat tambahan, bukan lagi syarat utama bagi calon hakim, keterampilan ini tetap menjadi salah satu kemampuan yang terus dikembangkan oleh Fakultas Syariah dan Hukum agar setiap lulusan memiliki distingsi utama dan mampu bersaing di dunia kerja, tandasnya.

Lebih lanjut, beliau menambahkan dalam arahannya bahwa praktikum yang diselenggarakan merupakan bagian dari proses pengukuran kompetensi mahasiswa agar memiliki keunggulan di bidang tertentu, sehingga mampu bersaing di dunia usaha dan industri hukum. Dengan demikian, FSH dapat memenuhi standar kualifikasi lembaga pendidikan yang mengelola, mengembangkan, dan melahirkan produk-produk yang terhubung dengan branch science dan market science, serta memenuhi kualifikasi keahlian yang relevan dengan industri hukum. Setiap lulusan dituntut memiliki keterampilan praktis atau keterampilan kerja yang lahir dari tuntutan keahlian profesi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam skema kurikulum akademik.
Acara praktikum ini dihadiri oleh seluruh pimpinan dekanat, ketua dan sekretaris jurusan, ketua dan sekretaris lembaga, ketua laboratorium, kepala bagian tata usaha, para dosen, serta seluruh mahasiswa semester II dan semester IV di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum.




