Perjanjian Kerjasama (MoA) antara Prof Dr. Fauzan Ali Rasyid, M.Si selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung dengan Dr. H. Andi Akram, SH., MH. Selaku Kepal Pustrajak Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI yg dilaksanakan di ruang meeting room lantai 2 Fakuktas Syariah dan hukum merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung dengan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang dilaksanakan secara desk to desk.
Dekan Fakultas Syariah & Hukum dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan kerjasama yang telah terjalin selama ini, kerjasama memungkinkan dilaksanakannya program bersama untuk peningkatan SDM dosen dan mahasiswa terutama terkait riset, penyusunan naskah akademik perma dan sema maupun untuk kegiatan pemagangan mahasiswa.
Wakil Dekan III Bidang Kemahaiswaan, Alumni dan Kerjasama pun mengharapkan hasil dari perjanjian kerjasama ini segera dapat di implementasikan untuk kemanfataan sivitas akademika Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Perjanjian kerjasama dihadiri juga oleh Wakil Dekan I Dr. H. Chaerul Shaleh, M.Ag, Wakil Dekan II Dr. H. Ateng Ruhendi, M.Pd, Wakil Dekan III Dr. H. Burhanuddin, S.Ag., M.H. dengan Ketua Jurusan HK Harry Yuniardi., M.Ag. Ketua Jurusan HPI Dr. Muhammad Khalid, S.H., M.H. dan Ketua JDIH Hj. Dewi Mayaningsih, S.H., M.H.
#FSH #kapustrajak #MahkamahAgungRIÂ #UINSGDBandung