Bandung, Selasa, 23 Juli 2024 – Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, secara resmi menyerahkan 35 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada 10 kabupaten/kota di Jawa Barat serta 1 Sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk Kabupaten Karawang (Kopi Robusta Sanggabuana). Acara ini dilaksanakan di Sekretariat BOMA JABAR Alam Sentosa, Kawasan Ekowisata dan Budaya Jawa Barat, Jl. Pasir Impun Atas 5A, Kabupaten Bandung.
Penerima sertifikat KIK tersebut adalah Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bandung, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, Kota Banjar, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bogor. Penyerahan ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi dan keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka. Yasonna H. Laoly menekankan pentingnya upaya ini sebagai bentuk komitmen untuk melestarikan keragaman budaya di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Barat.
Penyerahan sertifikat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Melalui pencatatan yang sistematis dan terstruktur, kekayaan intelektual komunal diharapkan dapat diakui, dihargai, dan dikelola secara berkelanjutan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat adat. Kegiatan ini juga bertujuan untuk pelestarian budaya, perlindungan hukum, pengembangan ekonomi, penguatan identitas, pemberdayaan masyarakat, promosi budaya, serta kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan.
Pada kesempatan ini, Yasonna H. Laoly juga dianugerahi gelar kehormatan “Sinatria Pinayungan” oleh Baresan Olot Masyarakat Adat Jawa Barat. Gelar ini diberikan sebagai apresiasi atas perhatian dan kinerja Menkumham dalam melindungi hak kekayaan intelektual dan sikap rendah hati yang ditunjukkannya kepada masyarakat kecil. Penganugerahan gelar ini dilakukan dalam sebuah pagelaran Tradisi Pinton Ajen, yaitu festival kesenian masyarakat adat.
Dalam sambutannya, Yasonna H. Laoly mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah berkontribusi dalam terlaksananya kegiatan ini. Ia juga menginformasikan bahwa pada 8 Juli 2024, Indonesia dan WIPO telah menandatangani WIPO Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources and Associated Traditional Knowledge (GRATK). Traktat ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional, serta mencegah pemberian paten yang tidak tepat.
Yasonna menegaskan bahwa kegiatan hari ini merupakan perwujudan komitmen bersama dalam mengembangkan ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia, yang sejalan dengan visi Indonesia 2045 menuju Indonesia emas. Ia berharap seluruh elemen dalam ekosistem kekayaan intelektual terus bersinergi dan berkolaborasi untuk mencapai kematangan dan keberlanjutan ekosistem ini, demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 sebagai negara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan melalui kreativitas dan inovasi.