DISKUSI DOSEN “PROBLEMATIKA HISAB DAN RUKYAT DI INDONESIA

Pada hari Rabu, 29 Mei 2024, PKSHK Fakultas Syariah dan Hukum mengadakan diskusi dosen di Ruang Meeting Lantai 2 dengan tema “Problematika Hisab dan Rukyat di Indonesia”. Narasumber dalam diskusi ini adalah Dr. Hj. Zulbaidah, M.Ag., seorang dosen dari Fakultas Syariah dan Hukum. Acara ini dimoderatori oleh Ketua PKSHK, Dr. Hj. Dede Kania, M.H.

Diskusi ini dihadiri oleh dosen dan mahasiswa di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum. Dalam penjelasannya, Dr. Hj. Zulbaidah menyampaikan bahwa perbedaan metode dalam penetapan bulan Hijriyah menjadi dasar dari problematika yang ada. Hingga saat ini, perbedaan penetapan tanggal 1 Ramadan, Syawal, dan Zulhijah di kalangan umat Islam di Indonesia terutama disebabkan oleh perbedaan metode yang digunakan, yakni hisab dan rukyat.

Hisab adalah metode perhitungan matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menentukan awal bulan pada kalender Hijriyah. Ada berbagai jenis hisab, seperti hisab wujudul hilal, hisab imkan rukyat, hisab ijtimak sebelum matahari terbenam, dan hisab ijtimak sebelum fajar. Sementara itu, rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yaitu penampakan bulan sabit yang tampak pertama kali setelah terjadinya ijtimak.

Diskusi ini semakin menarik ketika dosen dan mahasiswa mengajukan pertanyaan seputar problematika yang terjadi. Hal ini memperkaya wawasan keilmuan dan mendorong penerimaan perbedaan sebagai rahmat dari Allah SWT.

Related Posts

Leave a Reply