FSH dan BAWASLU Kota Bandung: Pengawasan Partisipatif Akademisi

FSH NEWS: Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung bekerja sama dengan BAWASLU Kota Bandung, menyelenggarakan acara sosialisasi Peraturan BAWASLU No. 2 Tahun 2023 tentang pengawasan partisipatif kepada civitas akademika di lingkungan FSH, pada minggu ketiga bulan September 2024.

Prof. Dr. Fauzan Ali Rasyid, M.Si., Dekan FSH, menjelaskan bahwa sosialisasi pengawasan partisipatif merupakan amanat dari Pasal 1 Ayat 12, yang mengharuskan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA). Oleh karena itu, penyelenggaraan sosialisasi ini menjadi wujud sinergi kelembagaan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak politik, sekaligus mendorong kepedulian masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan seluruh tahapan PILKADA di Jawa Barat tahun 2024.

Menurut Prof. Fauzan, PILKADA bukan hanya sebatas siklus politik, tetapi juga bagian dari proses meningkatkan kesadaran terhadap norma dan asas penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan aturan perundang-undangan. Fakultas Syariah dan Hukum secara proaktif, baik secara langsung maupun tidak langsung, terlibat dalam pengawasan partisipatif melalui edukasi politik hukum, tegasnya.

Dimas Aryana Iskandar, S.H., Ketua BAWASLU Kota Bandung, menyebutkan bahwa sosialisasi Peraturan BAWASLU No. 2 Tahun 2023 di perguruan tinggi merupakan strategi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Dengan meningkatnya partisipasi ini, diharapkan tercipta suasana yang kondusif untuk penyelenggaraan pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar, sesuai dengan asas LUBER (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil). BAWASLU telah mengembangkan berbagai program, termasuk aplikasi pemantauan pengawasan Gowaslu, forum warga, pengawasan partisipatif bersama komponen masyarakat, serta kolaborasi dengan perguruan tinggi.

Dr. H. Asep Syahid Gatara, pengamat politik dari UIN SGD Bandung, menjelaskan bahwa pengawasan partisipatif merupakan bentuk kesadaran politik warga negara dalam menyalurkan hak politik mereka. Hal ini penting untuk memastikan pencapaian asas LUBER dan JURDIL, sehingga pemimpin yang terpilih dalam PILKADA mendapatkan legitimasi politik.

Dr. H. Chaerul Shaleh, M.Ag., dosen Hukum Tata Negara (Siyasah) FSH, menyoroti bahwa pengawasan partisipatif secara konstitutif harus dilakukan sejak fase persiapan, pelaksanaan, hingga perhitungan suara. Ketiga fase ini sangat krusial untuk menciptakan legitimasi yuridis dan politik. Pengawasan fase persiapan mencakup tahapan dan seleksi administratif, fase pelaksanaan berkaitan dengan proses kampanye dan pemungutan suara, sementara fase perhitungan suara berkaitan dengan rekapitulasi suara.

Hasil dari sosialisasi ini dirumuskan dalam tujuh poin formulasi konstruksi pengawasan partisipatif, yaitu:

  1. Pendidikan politik dan kepemiluan melalui pemilih akademik yang cerdas.
  2. Penciptaan kader dan tokoh penggerak melalui partisipasi pengawasan.
  3. Model pengawasan yang efektif.
  4. Inventarisasi kasus.
  5. Pelibatan masyarakat secara independen dan nonpartisan.
  6. Pengawasan elektronik melalui jaringan.
  7. Pengembangan gerakan anti-money politics.

Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan FSH, pimpinan BAWASLU Kota Bandung, dosen-dosen perwakilan, serta sejumlah mahasiswa FSH.

 

Related Posts

Leave a Reply