FSH NEWS – Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung mengadakan acara Sosialisasi Penguatan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024. Acara ini diselenggarakan pada tanggal 21 November 2024, bertempat di Hotel Sakti, Kota Bandung. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama Fakultas Syariah dan Hukum dengan BAWASLU Provinsi Jawa Barat, yang bertujuan untuk bersinergi, konsisten, dan membangun komitmen bersama dalam menyukseskan Pilkada Serentak di wilayah Jawa Barat.
Prof. Dr. H. Fauzan Ali Rasyid, M.Si., selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan wujud nyata sinergitas kelembagaan yang didasarkan pada indepedensi dan komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan. Menurut beliau, perguruan tinggi sebagai lembaga yang netral memiliki tanggung jawab akademik untuk memberikan masukan dalam penyelenggaraan pemilu serta mengawal proses pengawasan pemilu agar tujuan pemilu dapat tercapai. UIN, dengan ASN-nya, dalam hiruk-pikuk politik, perlu menempatkan diri sebagai lembaga yang independen atau netral, termasuk ASN-nya.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa netralitas ASN dapat dilihat dari dua pendekatan: hukum dan sosio-kultural. Secara hukum, ASN berfungsi sebagai organ layanan yang tunduk dalam proses penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, ASN dalam layanannya tidak boleh berpihak ke salah satu partai atau pasangan calon. Jika ditemukan keberpihakan, ASN dapat dikenai sanksi administratif atau bahkan pidana, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 dan PP No. 94 Tahun 2021. Menjaga netralitas bukan hanya sekadar kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga merupakan kunci untuk memastikan pelayanan publik yang adil dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik. Ketika ASN tidak netral, terdapat potensi keberpihakan pada pihak tertentu, yang dapat mengesampingkan kepentingan masyarakat secara umum.
Selain itu, beliau menambahkan bahwa ASN memiliki peran sebagai pembentuk sosio-kultural yang mampu merekatkan dan menyatukan bangsa dengan sikap toleransi serta pemahaman tentang keberagaman. Dalam dimensi sosio-kultural, netralitas ASN dilakukan untuk mencegah konflik kepentingan dalam kehidupan politik yang semakin kompleks. Menjaga netralitas menjadi tantangan yang harus dihadapi ASN, dan salah satu langkah penting yang harus diambil adalah dengan menghindari keterlibatan politik langsung. ASN harus menghindari terlibat dalam kampanye politik, tidak menggunakan atribut partai, dan tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik pribadi.
Namun, beliau juga menegaskan bahwa meskipun ASN harus netral, mereka tetap memiliki hak politik sebagai warga negara, termasuk hak untuk mendapatkan informasi terkait visi-misi pasangan calon. Oleh karena itu, ASN diperbolehkan mengikuti kampanye pasangan calon, asalkan tidak mempengaruhi orang lain untuk memilih sesuai dengan keinginan pribadi mereka. Seperti yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri, setiap ASN boleh mengikuti kampanye pasangan calon, tetapi tidak boleh terlibat dalam mempromosikan pasangan calon tertentu.
Ketua Komisioner BAWASLU Provinsi Jawa Barat, Zaki Muhamad Zam-Zam, menyatakan kebahagiaannya dapat bekerjasama dengan Fakultas Syariah dan Hukum. Menurutnya, pengawasan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilakukan hanya oleh lembaga pengawas pemilu, melainkan harus dilakukan secara kolaboratif bersama semua pihak, terutama dengan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, yang memiliki sumber daya manusia dan jaringan sosial yang sangat luas. Oleh karena itu, BAWASLU merasa perlu melibatkan civitas akademika Fakultas Syariah dan Hukum secara khusus, serta civitas akademika UIN secara keseluruhan, dalam mensosialisasikan fungsi pengawasan yang diemban oleh BAWASLU.
Secara spesifik, Ketua BAWASLU menyebutkan fungsi utama BAWASLU, yang meliputi:
- Pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu serta sengketa proses Pemilu.
- Pengawasan tahapan Pemilu, seperti verifikasi partai politik, pemutakhiran data pemilih, dan pelaksanaan kampanye.
- Menerima dan memproses laporan tentang dugaan pelanggaran serta menyelesaikan sengketa proses Pemilu.
- Memberikan rekomendasi hasil pengawasan kepada pihak terkait dan memastikan netralitas dalam kampanye.
Acara Sosialisasi Penguatan Netralitas ASN pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024 ini dihadiri oleh para Wakil Dekan, Kabag Tata Usaha, seluruh Ketua dan Sekretaris Jurusan, Ketua dan Sekretaris Lembaga, Dosen FSH, tenaga pendidik, serta civitas akademika lainnya di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum. Selain itu, hadir pula Ketua BAWASLU Jawa Barat dan tim Kesekretariatan BAWASLU Jawa Barat.