Kelas Kolaboratif FSH; Rumpun Peradilan Konstitusi

FSH.UINSGD.AC.ID — Kelas kolaboratif merupakan indikator kinerja utama perguruan tinggi agar seluruh komponen pembelajar dapat mengakses, mengeksplorasi dan menganalisa sumber pembelajaran dengan pendekatan multi perspektif, mahasiswa dengan kemampuan dasarnya sebagai orang dewasa telah memiliki kemampuan untuk menemukenali dirinya, dan tergerak untuk selalu meningkatkan kecerdasan intelektual (IQ), emosional (EQ), dan spiritual (SQ), sehingga seluruh rangkaian pembelajaran dilalui dengan “kesenangan” karena sejalan dengan kebutuhannya, tandas Prof. Dr. Fauzan Ali Rasyid, M.Si pada saat menjadi keynote speech pada acara kuliah umum kolaboratif tanggal 8 Maret 2024 tentang peradilan konstitusi, model kuliah kolaboratif menjadi jawaban hasrat tinggi mahasiswa untuk “menaklukan” sumber-sumber pembelajan, disamping menawarkan gagasan multi persfektif, dan komprehensif, juga disajikan dengan multi talenta dari setiap pembicara, sehingga dapat memicu adrenalin mahasiswa untuk menganalisis lebih lanjut, tandasnya.

Kuliah kolaboratif disampaikan oleh Dr. Dede Kania, S.H, M.H, Abdul Hadi, S.H, M.H, sebagai Dosen FSH yang mengampu rumpun ilmu konsistitusi sedangkan Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L., Ph.D, sebagai dosen tamu, sekaligus peneliti di Mahkamah Konstitusi (MK) dan penulis penulis buku Peradilan Konstitusi: Perbandingan Kelembagaan dan Kewenangan Konstitusional di Asia, dalam kuliah kolabratif ini, dibahas tentang perbedaan pandangan terkait Mahkamah Konsitusi, perbedaan kelembagaan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dengan 15 Peradilan Konstitusi di negara-negara Asia seperti Afghanistan, Azerbaijan, Indonesia, Korea Selatan dan lain-lainnya. peradilan konstitusi memiliki kewenangan membubarkan partai politik, menyelesaikan sengketa hasil pemilu dan pemakjulan presiden, baik di Indonesia maupun di negara-negara Asia lainya.

Kuliah kolabratif dapat terlaksana atas kerjasama PKSHK Fakulltas Syariah dan Hukum sebagai lembaga yang memiliki konsentrasi dalam pengembangan kajian isu-isu kontemporer dengan Penerbit Rajagrafindo persada yang diwakili oleh Burhanudin, S. Kom., dan kerjasama akademik akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen Bersama untuk mencerdaskan dan membuka multi akses terhadap sumber pembelajaran di perguruan tinggi.

Related Posts