KULIAH KOLABORATIF FSH: LINGUISTIK FORENSIK

FSH NEWS: sabtu 1 Juni 2024, Fakultas Syariah dan Hukum, melaksanakan kolaborasi pembelajaran Bahasa, kuliah kolaborasi bahasa secara spesifik mengkaji tentang linguistik forensic (Bahasa dalam Ranah Hukum), kuliah kolaborasi ini diadakan melalui platform Zoom Meeting yang dihadiri lebih dari 170 mahasiswa dari Jurusan Ilmu Hukum dan Jurusan Perbandingan Madzhab dan Hukum.


Kuliah kolaborasi pembelajaran dilaksanakan oleh Dosen Bahasa dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dan Universitas Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon.

Teni Hadiyani, M.Hum, sebagai Dosen Bahasa di AKMIL Suaka Bahari, sekaligus juga dosen di Universitas Islam Negeri Cyber Syekh Nurjati Cirebon, membahas tentang alat pendeteksi kebohongan dalam linguistik. Menurut beliau, kebohongan akan tetap terungkap dan tidak hanya melihat pada satu sisi saja tetapi harus dilihat dari berbagai aspek, karena kebohongan dipengaruhi oleh banyak faktor, tidak hanya bahasa atau intonasi. Selalu ada perbedaan antara suara yang dibuat secara digital dan suara manusia.

 

Nurhasanah, M.Hum, seabagai dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, memaparkan tentang pragmatik sebagai salah satu pisau analisis dalam linguistik forensik, dalam pembahasanya menjelaskan tentang tingkatan tuturan; lokusi, ilokusi, dan perlokusi, yang masing-masing memiliki perbedaannya sendiri sehingga berpengaruh terhadap analisis yang komprehensif tentang bagaimana bahasa digunakan dan dipahami dalam konteks hukum, konsepsi ini, sangat membantu mengungkapkan kebenaran dalam berbagai kasus kriminal.

 

Hilda Amanda Putri, sebagai salah peserta dalam kuliah kolabratif, menyatakan bahwa Kuliah kolaboratif memberi nuasa pembelajaran yang berbeda dengan sebelumnya, dimana proses tranformasi keilmuan ditranformasikan dengan model-model yang bervariasi, sehingga daya nalar mahasiswa ditantang untuk lebih memilki kemampuan untuk mengekspolarasi sumber-sumber pembelajaran, sehingga setiap mahasiswa memiliki perspektif beragam, pandangan yang lebih kaya dan beragam karena disampaikan oleh dosen yang memiliki latar belakang dan pengalaman akademik yang berbeda. Bahakan kuliah rumun Bahasa, yang sering di identikan dengan materi tatabahasa, dan perkembangan Bahasa semata, kemudian menjadi sangat menarik untuk dikaji, karena disesuaikan dengan kebutuhan kajian dibidang hukum.

Dr. Chaerul Shaleh, M.Ag, selaku Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum, menyebutkan Kelas kolaboratif merupakan indikator kinerja utama, agar seluruh unsur pembelajar dapat mengakses, mengeksplorasi dan menganalisa sumber-sumber pembelajaran yang bervariasi, dengan harapan, mahasiswa menemukenali poteni akademiknya, dan tergerak meningkatkan kecerdasan intelektual (IQ), emosional (EQ), dan spiritual (SQ), oleh karenanya, kuliah kolaboratif akan terus dikembangkan sebagai salah satu model pembelajaran, agar hasrat belajar mahasiswa terus meningkat, tumbuh kembang gagasan multi persfektif, dan kajian yang komprehensif.

Related Posts