FSH NEWS — Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. H. Chaerul Shaleh, M.Ag menjelaskan fikih qurban adalah cabang ilmu dalam Islam yang mengatur tentang pelaksanaan ibadah qurban sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Menurutnya, fikih qurban itu didasarkan pada, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ : قال الله تعالى
Artinya: “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah” (Qs Al-Kautsar 2).
عَنْ أَنَسٍ قَالَ ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا
قَدَمَهُ عَلَى صَفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ رواه البخاريي
Artinya: Diriwayatkan dari Anas RA: ”Nabi menyembelih qurban dua ekor kambing kibasy yang warnanya putihnya lebih banyak dari hitamnya dan saya melihat Rasulullah SAW meletakkan kakinya di atas leher keduanya lalu membaca basmalah dan takbir lalu menyembelih keduanya dengan tangan beliau” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Tentunya pemahaman yang baik tentang fikih qurban akan membantu umat Muslim melaksanakan ibadah ini dengan benar sesuai dengan tuntunan syariat, sehingga mendapatkan pahala dan keberkahan yang maksimal dari Allah SWT.
Untuk mengetahui kajian qurban mulai dari peta kajian, spiritual qurban, dimensi sosial, penegakan syariat, tata cara, aturan hewan sehat sampai boleh tidaknya kulit qurban dibagikan dapat diunduh pada laman ini