Mahasiswa Harus Faham Tentang Kejahatan Pencucian Uang

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus menjaga stabilitas dan integritas keuangan serta membantu upaya penegakan hukum untuk menurunkan angka kriminalitas. Itu dilakukan dengan cara mencegah dan memberantas tindak pencucian uang.

Demikian menurut Kepala PPATK Drs Kiagus Ahmad Badaruddin, M.Sc dalam kuliah umum yang digelar Fakultas Syariah dan Hukum UIN SGD Bandung, Selasa (03/12/2019). Kuliah Umum dibuka oleh Wakil Rektor III UIN SGD Dr H Ah Fathonih, M.Ag; dihadiri Dekan FSH Dr Fauzan Ali Rasyid, M.Si; para Wakil Dekan,dosen, tatausaha, dan mahasiswa.

Dijelaskan, PPATK merupakan lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Secara internasional PPATK merupakan suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.

PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Dan, sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut Badaruddin, upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menggunakan pendekatan mengejar hasil kejahatan (follow the money) dalam mencegah dan memberantas tindak pidana. Pendekatan ini melibatkan berbagai pihak (dikenal dengan Rezim Anti Pencucian Uang) yang masing-masing memiliki peran dan fungsi signifikan, di antaranya Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur, Lembaga Penegak Hukum, dan pihak terkait lainnya.

Agar efektif, PPATK upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dibentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang diketuai oleh Menko Politik, Hukum dan Keamanan dengan wakil Menko Perekonomian dan Kepala PPATK sebagai sekretaris Komite.

“Anggota komite lainnya adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Gubernur Bank Indonesia, Kepala BNPT dan Kepala BNN,” ujarnya.

Dekan FSH Dr Fauzan sangat mengapresiasi kehadiran kepala PPATK, sebagai narasumber kuliah umum. Karena, selain bisa menambah pengetahuan bagi mahasiswa, juga memperluas wawasan sekaligus membentuk moral etik mereka selaras dengan visi akhlak karimah.

Sepuluh tahun ke depan, mahasiswa akan menjadi pemimpin bangsa, atau bekerja di lembaga pemerintahan, menjadi birokrat, bahkan menjadi penegak hukum. “Selain memiliki kompetensi keilmuan, mereka juga bisa memegang teguh moralitas, sehingga terjaga dari prilaku yang melanggar hukum,” katanya.

Hal senada diungkapkan oleh Wakil Rektor III Dr H Ah Fathonih. Menurutnya, tindak lanjut dari Kuliah Umum ini akan dilakukan kerjasama antara UIN SGD dan PPATK; terkait bidang akademik, praktikum mahasiswa, penelitian, dan hal-hal lain yang menyangkut garapan UIN SGD dan tugas fungsi PPATK.

Atas nama pimpinan UIN SGD Bandung, Warek III juga tidak lupa menyampaikan permohonan maaf kepada Kepala PPATK atas berbagai kekurangan dalam penyambutan tamu undangan, terutama terkait dengan sarana perparkiran yang kurang memadai. “Insya Allah pada 2020 nanti, sistem perparkiran akan ditata dan dibenahi, agar nyaman dan aman,” ujarnya.[nanang sungkawa/portal ppatk]

Related Posts