Manajemen Pelayanan dan Evaluasi FSH

(FSH.UINSGD.AC.ID) — Perguruan Tinggi dituntut memenuhi 2 standar kualifikasi. Pertama, kualifikasi akademik, dimana setiap lembaga pendidikan mendasari pengelolaan dan pengembangannya didasarkan pada branch science dan market science, yang dilaksanakan melalui proses belajar mengajar. Kedua, kualifikasi keahlian, yang terhubung dengan law industry, dimana setiap lulusan dituntut memiliki keterampilan praktis atau keterampilan kerja, yang lahir dari tuntutan keahlian profesi yang telah ditetapkan dalam skema kurikulum akademiknya. Dua hal inilah yang menjadi perhatian Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Prof. Dr. Fauzan Ali Rasyid, M.Si dalam Rapat pimpinan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) di Aula lantai 4 FSH, Senin (12/2/2024)

Prof. Dr. Fauzan Ali Rasyid, M.Si menjelaskan untuk memenuhi kualifikasi akademik melalui KBM, “perlu diciptakan budaya akademik berbasis mutu, paling tidak perlu dipersiapkan manajemen pelayanan, manajemen adminstrasi yang akan berimplikasi pada ketersediaan sarana dan prasarana yang dimiliki,” tegasnya.

Fakultas Syariah dan Hukum, secara kelembagaan berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengelolaan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

walaupun tidak menutup kemungkinan masih ditemukan kendala, akan tetapi diyakini dengan kerja Bersama kendala akan dapat diselesaikan dengan baik.

Sedangkan untuk memenuhi kualifikasi keahlian, seluruh mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum wajib mengikuti MKPA sebagai salah satu model dari tiga model magang yang harus diikuti oleh seluruh mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum yang dimulai sejak tanggal 11 Januari – 11 Februari 2024, “sejalan dengan berakhirnya kegiatan MKPA, diakhir kegiatan pimpinan fakultas melakukan proses evaluasi secara komprehensif, dengan mengikuti siklus PPPP (Penetapan, Pelaksanaan, Pengendalian, dan Peningkatan), siklus ini menjadi bagian dari proses mengukur tingkat ketercapaian seluruh rangkaian yang dilakukan agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” tandasnya.


Dalam Rapim tersebut disepakati bahwasanya MKPA dalam sistem akademik memiliki posisi yang sangat strategis, keterampilan memiliki peran sebagai katalisator science view dan market view untuk memenuhi kebutuhan demand market, dengan harapan setelah selesai melaksanakan magang mahasiswa memiliki Self Assisment terhadap kompetensi keilmuan dan kompetensi keterampilan yang mesti dikuasai agar setelah lulus menjadi mahasiswa yang memiliki keunggulan dan memiliki daya saing.

Dua pembahasan ini menjadi sorotan tajam rapim pimpinan Fakultas Syariah dan Hukum, dengan harapan penyelenggaraan KBM genap 2024 dan MKPA 2025 akan dapat terlaksana dan tercapai sesuai dengan standar mutu.

Rapim FSH dihadiri oleh Dr. Chaerul Shaleh, M.Ag, selaku wakil dekan I, Dr. H. Ateng Ruhendi, M.Pd wakil Dekan II, Dr. H Burhanuddin, M. H Wakil dekan III, Heri Sindang Nugraha M. M, selalu Kabag, Kajur, Sekjur dan seluruh ketua dan sekertaris Lembaga di lingkungan FSH.

Related Posts