FSH NEWS, Menata masa depan hukum merupakan salah satu tema sentral yang dibahas dalam seminar Nasional dan Rapat kerja Nasional, yang diselenggarakan oleh Badan Kerja Sama (BKS) Fakulltas Hukum Perguruan Tinggi Negri (PTN) Se-Indoneisa di Universitas Gajah Mada Jogjakarta, pada tanggal 1-4 Juli 2024, acara ini dihadiri oleh 50 anggota BKS dari perguruan tinggi negri umum (PTU) dan 11 fakultas syariah dan Hukum dari PTK (UIN), FSH UIN SDG Bandung, adalah salah satu fakultas yang tercatat sebagai anggota yang tergabung dengan BKS Fakultas Hukum.
Tercatatnya FSH UIN SGD Bandung sebagai anggota BKS PTK, merupaka salahsatu kebijakan kelembagaan, agar FSH dengan seluruh prodi yang ada, menjadi salah satu Fakultas dan lulusan setara dengan fakultas hukum di PTN, oleh karena itu, FSH terus berkomitmen menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan, pengelolaan kelembagaan dan model pembelajaranya sesuai dengan standar pendidikan hukum, baik dalam aspek penguasaan kompetensi keilmuan ataupun kompetensi keterampilannya, tandas Prof. Dr. fauzan Ali Rasyid, M.Si melalui pesan singkat WA-nya.
Prof, Dr. Djoko santono, M.Sc selaku panelis utama, menyebutkan bahwa perguruan tinggi sebagai “service provider” peradaban mulai dari society 1.0 hingga society 4.0, loncatan pendidikan selayaknya mengikuti arah perubahan yang menjadikan teknologi sebagai instrument kemajuan, hal inilah yang perlu dijadikan pijakan untuk mengembangkan pendidikan hukum kedepan, dimana PT sebagai lembaga pendidikan, telah diberi kewenangan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, walaupun kadang kebebasan pengembangan ini sering berbenturan dengan kebijakan dalam perundang-undang, walapun demikian pergurun tinggi tetap harus konsisten dengan tujuan cita-cita sebagai pusat keilmuan dan pusat budaya, sebaaimana yang disebutkan dalam pasal 4&5 undang-undang nomor 12 tahun 2012, atau dengan istilah lain, konsisten dan komitmen terhadap pendidikan yang berkualitas, penelitian yang bermutu, dan pengabdian yang memberi manfaat bagi kehidupan.
Sementara Prof. Dr. Sulitiyowati,S.H, M.Hum, secara spesifik menyebutkan pengembanagan keilmuan dan kompetensi yang disebutkan dalam undang-undang secara oprasional harus disusun secara skematik mulai dari rumpun ilmu, pohon ilmu, cabang ilmu, ranting ilmu yang akan berimplikasi pada kompetensi dosen dan sumber daya manusia, skema ini merupakan hal yang harus dipahami, agar seluruh rumusan yang dikembangkan merupakan bagian dari pengembangan akademik yang terukur dan terencana, dengan demikian eksistensi perguruan tinggi dan kontribusi perguruan tinggi, dalam hal ini PT hukum dapat dirasakan kehadiranya.
Dr. H. Chaerul Shaleh, M.Ag, selaku wakil dekan I, menyebutkan bahwa pemetaan rumusan keilmuan yang sedang disusun oleh seluruh perguruan tinggi, menjadi pintu masuk bagi UIN sebagai salah satu perguruan tinggi yang diberi amanat oleh undang-undang nomor 12 tahun 2012 pasal 10 untuk mengembangkan rumpun ilmu agama, pengakuan ini merupakan legal standing PTK untuk mengembangkan dan mengintegrasikan seluruh susunan pohon ilmu keagamaan menjadi pohon ilmu yang setara dengan pohon ilmu yang lainya, tanpa harus meninggalkan identitas nomenklatur keilmuan yang sudah tercatat dan tersusun dalam peradaban ilmu pengetahuan keagamaan.