FSH.UINSGD.AC.ID — Moderasi dalam nomenklatur sosial budaya keIndonesian merupakan teori konfromi pemahaman ke-beragamaan yang terjadi di masyarakat Indonesia dalam kerangka menguatkan persatuan dan kesatuan berbangsa dan bernegara, dalam perkembanganya moderasi terus dikembangkan dan diimplementasikan diseluruh system kehidupan, tak terkecuali diperguruan tinggi, yang menempatkan moderasi sebagai salah satu konsepsi solutif dalam memahami tantangan volatility (volatilitas) uncertaint (ketidakpastian), complekxity (kompleksitas) dan ambiguity (ambiguitas) disingkat VUCA yang digagas oleh warren Bennis dan Burt Nanus,
Menurut pakar bisnis dan leadership ini, dunia terus mengalami perubahan sangat cepat, tidak terduga, kompleksitas factor, “bahkan melahirkan subjektifitas, termasuk perubahan regulasi dan manajemen pengelolaan pendidikan yang terus memperbarui diri karena tuntutan dunia industry,” ungkap Prof. Dr. Fauzan Ali Rasyid, M.Si, tatkala diwawancarai di sela-sela seminar moderasi beragama yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum di Gedung Abdjan Soelaeman, Selasa (2/4/2024).
Prof Fauzan menjelaskan langkah-langkah solutif menghadapi Era VUCA, FSH secara kelembagaan terus berbenah diri dan dijalankan dengan pola fleksibiltas leadershep, Agility leadership, collaboration leadershep, dan dexterity leadership, disamping terus meningkatkan kapasitas dan kapibiltas komponen pendidikan yang meliputi, dosen, tendik, sumber pembelajaran dan mahasiswa, agar memiliki keunggulan, kompetitf dan inovatif, yang sejalan dengan nilai-nilai moderasi seperti; murunah, al harokah, ta`awun, dan al biroah,
“Saya berkeyakinan seluruh civitas akademika Fakultas Syariah dan Hukum akan mampu mengimbangi Era-VUCA, dan melahirkan lulusan yang memiliki kemampuan hard skill dan soft skill, tandasnya.
Disingung tentang moderasi sebagai konsepsi pembangunan, Ia menjelaskan nilai-nilai moderasi sejalan dengan nilai ketuhanan, kemanusiaan , dan kesejahtraan yang telah dituangkan dalam UUD, tiga komponen ini merupakan dasar dan cita-cita bernegara dan berbangsa, secara konstitusional negara Indonesia bukan negara agama akan tetapi juga bukan negara tanpa agama.
Agama ditempatkan sebagai grond norm yang dituangkan dalam Undang-undang Dasar 1945, seluruh agama yang ditetapkan dalam perundang-undangan merupakan agama yang telah lulus seleksi konstitusional dan kultural, dan ditempatkan sebagai development contributor. “oleh karenanya, tidak ada satupun agama yang hidup di masyarakat sebagai development barrier,” ungkapnya.
Selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN SGD Bandung, merasa bertanggung jawab melalui lembaga pendidikan tinggi memberi arah pemahaman dan aktualisasi nilai-nilai ajaran Islam yang ramah terhadap perbedaan dan perubahan, terutama di lingkungan sosial yang sangat plural, oleh karenanya kearifan dalam memahami realitas keberagaman menjadi solusi dalam merajuk kebinekaan menjadi Ika Negara, “dengan seminar ini diharapkan seluruh civitas akademika Fakultas Syariah dan Hukum dapat menjadi living role model moderasi,” tandasnya.
Sejalan dengan yang diungkapkan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Prof. Dr. Afif Muhamad, M.A, sebagai pembicara senior yang telah malang melintang sebagai pembicara di tingkat Nasional dan Internasional, menyoroti butuhnya moderasi sebagai salah satu prinsip beragama yang dapat menyelamatkan negara Indonesia dari jurang ancaman perpecahan suku, ras, dan agama
Secara konsepsional Agama Islam adalah system ajaran yang tidak toleran terhadap kekerasan karena misi terbesar ajaran Islam memberi manfaat yang seluas-luasnya atau membawa rahmat lil alamin, tidak hanya untuk kemanusian akan tetapi untuk kehidupan, dimana setiap muslim terkoneksi dengan misi memberi manfaat dan rahmat, “hal ini sejalan dengan hadits yang menyatakan; sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang memberi manfaat, dan hadits qudsi; sayangilah makhluk yang ada di bumi niscaya akan menyayangimu yang ada di langit,” pungkasnya.
Acara seminar moderasi diikuti oleh Guru Besar, Wakil Dekan, Kepala Bagian, ketua dan sekertaris jurusan, Ketua dan sekertaris lembaga, dosen, tenaga pendidik, dan Mahasiswa di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum.