FSH NEWS: Fakultas Syariah dan Hukum pada tanggal 3 Januari 2025 melepas 912 mahasiswa untuk melakukan Magang Kerja Peradilan Agama (MKPA). Magang kerja direncanakan dilaksanakan mulai tanggal 7 Januari hingga 13 Februari 2025. Sebanyak 801 mahasiswa ditempatkan di 32 Pengadilan Agama yang berada di wilayah Jawa Barat dan Banten. Selain itu, 56 mahasiswa melakukan magang kerja di PA Surakarta, PA Pekalongan, PA Pontianak, PA Magelang, PA Yogyakarta, PA Aceh, dan PA Padang. Sebanyak 52 mahasiswa juga melakukan konversi kegiatan magang menjadi MKPA terstruktur.
Magang kerja peradilan agama merupakan salah satu model magang kerja terstruktur yang difasilitasi oleh fakultas untuk seluruh mahasiswa semester V agar memiliki kompetensi khusus dalam bidang penyelesaian perkara perdata Islam dan ekonomi Islam. Oleh karena itu, program magang kerja peradilan agama wajib diikuti dan menjadi salah satu syarat administratif untuk mengikuti ujian komprehensif dan munaqosah, ungkap Dr. H. Chaerul Shaleh, M.Ag, selaku Wakil Dekan I FSH.
Prof. Dr. H. Fauzan Ali Rasyid, M.Si, selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, dalam amanat pelepasannya, menyebutkan empat capaian target utama yang harus dicapai dalam pelaksanaan MKPA:
- Meningkatkan profesionalitas mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum yang diproyeksikan sebagai mahasiswa dan lulusan yang memiliki profesi di bidang hukum. Untuk menjadi tenaga profesional, perlu banyak berinteraksi dan menguasai keterampilan khusus, terutama dalam menyelesaikan perkara perdata Islam dan ekonomi Islam yang menjadi kompetensi absolut peradilan agama.
- Penguasaan terhadap sistem peradilan dan perkembangannya, termasuk model peradilan yang menggunakan teknologi. Setiap praktikan perlu terlibat langsung dalam seluruh rangkaian prosedur penanganan dan pengadministrasian peradilan yang telah banyak memanfaatkan teknologi.
- Profiling kapasitas dan kapabilitas praktikan dengan dunia profesi yang berkaitan dengan dunia usaha dan industri. Setiap praktikan diharapkan dapat memiliki sikap dan karakter sebagai orang hukum.
- Penguasaan teoritik beracara dalam sistem peradilan. Setiap praktikan merupakan mahasiswa yang telah memiliki kapasitas ilmu pengetahuan yang dipelajari di ruang kuliah. Ketika melakukan magang kerja, mahasiswa dituntut untuk mengkonfirmasi kesesuaian teori dengan praktik, yang berimplikasi pada terasahnya kemampuan analitik hukum setiap peserta praktikan.
Lebih lanjut, beliau mengingatkan kepada seluruh peserta MKPA untuk: 1) menjaga integritas dan kehormatan Fakultas Syariah dan Hukum secara khusus dan UIN Sunan Gunung Djati secara umum, 2) menjunjung tinggi etika, 3) menunjukkan dedikasi kinerja atau mentalitas kinerja, dan 4) menjadi praktikan observer.
Acara Pelepasan 912 Mahasiswa Magang Kerja Peradilan Agama dihadiri oleh para wakil dekan, ketua dan sekretaris jurusan, ketua laboratorium, ketua dan sekretaris lembaga, dosen pembimbing, serta mahasiswa semester V dari seluruh jurusan di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum UIN SGD Bandung.