Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Fauzan Ali Rasyid, M.Si menjadi narasumber acara Focus Group Discussion (FGD) “Penegakan Harkat Martabat Kehormatan, Citra dan Kredibilitas Anggota serta Lembaga DPD RI kepada Stakeholder di Daerah” yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal DPD RI yang berlangsung di Ibis Bandung Trans Studio, Kamis (10/6/2021).
Selain Prof. Dr. H. Fauzan Ali Rasyid, M.Si (Dekan Fakultas Syariah dan Hukum), Dr. H. Tatang Astarudin, SH.MH (Dosen Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati), menjadi narasumber FGD yang dipandu oleh Dr. H. Aden Rosadi, M. Ag (Wakil Dekan III FSH).
Menurut Prof Fauzan, upaya penguatan harkat martabat DPD harus dimulai dari “keadilan politik dalam menjalankan semangat berdemokrasi ini, sehingga tidak terjadi monopoli kekuasaan yang dilakukan oleh segelintir orang,” jelasnya.
Pembentukan DPD sebagai lembaga yang mewadahi keterwakilan daerah di parlemen Indonesia dilatarbelakangi 4 alasan: Pertama, pasca Orde Baru terjadi utopia demokratisasi, sehingga muncul aspirasi bahwa seluruh keanggotaan MPR harus dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. “Ini menghilangkan anggota MPR yang diangkat karena mengandung unsur ketidakadilan politik,” tegasnya.
Kedua, adanya faksi utusan daerah (FUD) tidak memberikan kepuasan politik bagi apresiasi daerah, bahkan hanya anggota FUD yang tidak memiliki hubungan kedaerahan di provinsi yang bersangkutan.
Ketiga, adanya gagasan membentuk lembaga pembanding di parlemen, sehingga MPR terdiri dari dua kamar dari sistem unikameral menjadi sistem bikameral.
Keempat, munculnya kelompok-kelompok independen yang menginginkan berkiprah di legislatif tanpa melalui partai politik. “Oleh karenanya muncul anggota independen atau perseorangan, yang bukan berasal dari partai politik,” jelasnya.
Sebagai lembaga legislatif DPR RI memiliki tiga fungsi: legislasi, budgeting dan pengawasan. “Walaupun dalam aspek legislasi DPD RI hanya berperan mengajukan dan mengikuti proses undang-undang,” paparnya.
Bagi Dr. Tatang menjadi anggota DPR adalah kehormatan, karena dengan menjadi anggota DPR seseorang diakui sebagai manusia penting, kompeten dan kontributif. Prilaku kerja terhormat adalah satunya kata dan perbuatan, janji dan kenyataan visi dan aksi. Kehormatan sejati bersumber pada akhlak mulia, pekerti yang terpuji, hati yang bersih, nurani yang bening, karya yang unggul, kinerja yang hebat dan kualitas yang luar biasa. Untuk itu kehormaatn adalah ahrga diri yang dipertaruhkan, orang yang mempu menjaga kehormatan, terutama secara moral dan profesional akan diberi anugra kehormatan yang lebih tinggi.
Menjadi anggota DPD amanah itu berusaha melahirkan tanggungjawab. Semakin besar amanah semakin beras tanggungjawabnya. Tiada ada tanggungjawab tanpa kesadaran amanah. “Untuk itu, tanggungjawab harus diwujudkan dengan benar, baik esensi, semangat, maupun teknis pelaksanaanya, karena tanggungjawab ahrus ditunaikan minimal setara dengan bobot amanah yang dipercayakan,” jelasnya.