Principles of Islamic Financial System and Its Development in Southeast Asia in Tandem with a Maqosid-Based Strategy

FSH NEWS: Ekonomi Syariah adalah salah satu bidang kajian yang terus dikembangkan oleh Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, baik di tingkat nasional maupun internasional. Pada awal semester ganjil tahun ajaran 2024, FSH, bersama Dr. Muhamad Abdullah Najib dari Universitas Sains Islam Malaysia (USIM), menyelenggarakan seminar internasional tentang prinsip-prinsip sistem keuangan syariah dan perkembangannya di Asia Tenggara. Seminar ini berlangsung di Aula Lantai 4 FSH UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Seminar ini didasari oleh kajian tentang perkembangan keuangan di Asia Tenggara, terutama sektor perbankan syariah, yang menunjukkan kemajuan signifikan. Indonesia dan Malaysia tercatat sebagai pemimpin dalam industri ini, dengan pangsa pasar perbankan syariah mencapai sekitar 26%. Negara-negara seperti Brunei, Singapura, Filipina, dan Thailand juga mulai mengembangkan regulasi serta mendukung pengembangan lembaga keuangan syariah, meskipun kerangka regulasi yang diterapkan bervariasi di setiap negara, jelas Prof. Dr. H. Fauzan Ali Rasyid, M.Si, Dekan FSH, dalam keynote speech-nya. Beliau juga menyoroti beberapa tantangan bagi negara-negara ASEAN dalam mengembangkan keuangan syariah:

  1. Kesenjangan Kualitas: Terdapat perbedaan signifikan dalam kualitas perkembangan keuangan syariah antarnegara yang menghambat integrasi.
  2. Sumber Daya Manusia: Kurangnya tenaga ahli dan pemahaman mengenai ekonomi syariah, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim minoritas.
  3. Regulasi yang Beragam: Kurangnya harmonisasi regulasi antarnegara menyulitkan kolaborasi dan pengembangan sistem keuangan syariah yang terintegrasi.
  4. Kesadaran Masyarakat: Rendahnya kesadaran masyarakat akan produk dan layanan keuangan syariah, yang mengurangi potensi pasar.

Dr. Muhamad Abdullah Najib dari USIM mendefinisikan keuangan sebagai model atau aktivitas ekonomi yang melibatkan uang, perbankan, kredit, investasi, aset, dan kewajiban. Menurutnya, keuangan syariah adalah siklus pemenuhan hak-hak hidup dan kesejahteraan yang harus diatur oleh regulasi dan ekosistem ekonomi yang terintegrasi dengan Maqosid Syariah. Sistem keuangan syariah menawarkan jaminan hak milik, hak investasi, dan pemenuhan hak sosial yang berkeadilan, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan manfaatnya.

Dr. H. Ateng Ruhendi, M.Pd, panelis dari FSH, menekankan bahwa korelasi antara Maqosid Syariah dan prinsip-prinsip ekonomi syariah merupakan identitas yang melekat dalam siklus ekonomi mikro dan makro. Siklus ini didukung oleh kebijakan hukum dan ekonomi, karena hak dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup (hifdzu an-nafs dan hifdzu al-mal) harus dihormati dan dilindungi oleh hukum sebagai instrumen kepastian untuk kesejahteraan hidup, baik di level nasional maupun internasional (hifdzu al-din).

Seminar ini menghasilkan beberapa strategi untuk mengembangkan ekonomi syariah di Asia Tenggara, di antaranya:

  1. Edukasi dan Pelatihan: Program pelatihan dan seminar untuk masyarakat dan pelaku industri mengenai prinsip dan praktik ekonomi syariah.
  2. Kampanye Kesadaran: Kampanye nasional yang masif untuk mempromosikan gaya hidup halal dan produk keuangan syariah.
  3. Kolaborasi Lintas Sektor: Mendorong kerja sama antara pemerintah, lembaga keuangan, akademisi, dan masyarakat untuk menciptakan inisiatif yang mendukung pengembangan ekonomi syariah.
  4. Pengembangan Konten Digital: Memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan informasi dan edukasi mengenai keuangan syariah secara luas.

Seminar Principles of Islamic Financial System and Its Development in Southeast Asia in Tandem with a Maqosid-Based Strategy ini dihadiri oleh pimpinan FSH, dosen, dan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum.

Related Posts

Leave a Reply