Undergraduate Program

Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)

Pendahuluan

Muamalah adalah salah satu bidang kajian fiqh yang membahas hubungan antara individu maupun komunal yang melingkupi persoalan harta, benda dan aturan-aturan yang menyertainya. Secara keilmuan, kajian kemuamalahan pada Program Studi Muamalah  difokuskan pada pengembangan  keilmuan dalam bidang hukum ekonomi syariah yang kemudian didiversifikasi ke dalam dua konsentrasi, Hukum Perbankan Syariah dan Hukum Bisnis Syariah.

Tujuan

  1. Terwujudnya Program Studi Muamalah yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan adil dalam bidang ilmu hukum ekonomi syariah;
  2. Menghasilkan tenaga lulusan yang memilki kompetensi, profesional, dan integritas dalam bidang ilmu hukum ekonomi syariah yang dapat terserap di institusi ekonomi, perbankan, keuangan syariah dan pemerintah;
  3. Menghasilkan lulusan yang mampu mengadvokasi, meneliti dan mengembangkan ilmu hukum ekonomi syariah;
  4. Menghasilkan lulusan yang mampu mengembangkan model desain kontrak atau akad muamalah di institusi ekonomi, perbankan dan keuangan syariah;
  5. Menghasilkan lulusan yang mandiri dan berjiwa entrepreneurship berbasiskan pada prinsip-prinsip syariah.
  1.  

Department Contact Info

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Lt. 3 Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jl. A.H. Nasution No. 105, Cipadung,
Kec. Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat 40614

hes@uinsgd.ac.id

Senin-Kamis 07:30 A.M. – 04:00 P.M.

Jumat 07:30 A.M. – 04:30 P.M.

Kompetensi Perbankan Syari`ah

    1. Memiliki kemampuan dan keahlian memahami konsep dan prinsip operasional perbankan syari`ah, serta mampu mengaplikasikannya di tingkat lokal, nasional dan internasional;
    2. Memiliki kemampuan dan keahlian memahami produk-produk perbankan syari`ah yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat;
    3. Memiliki kemampuan dan keahlian merancang dan menganalisis sumber-sumber keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syari`ah serta memanfaatkannya secara efektif dan efisien.

Kompetensi Hukum Bisnis Syari`ah

    1. Memiliki kemampuan dan keahlian memahami konsep dan prinsip hukum ekonomi Islam dan Hukum Bisnis Syari`ah;
    2. Memiliki kemampuan dan keahlian tentang teori-teori dan kaidah-kaidah hukum ekonomi Islam dan Hukum Bisnis Syari`ah;
    3. Memiliki kemampuan dan keahlian mengaplikasikan ilmu hukum bisnis syari`ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat;
    4. Memiliki kemampuan dan keahlian dalam menjalankan dan melaksanakan hukum bisnis syari`ah dalam kehidupan pribadi dan dalam kehidupan masyarakat.

Mari bergabung dengan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES)