Undergraduate Program

Hukum Pidana Islam (Jinayah)

Pendahuluan

Hukum Pidana Islam merupakan satu bidang kajian Hukum Islam yang paling sedikit diajarkan dalam studi hukum di perguruan tinggi (dibanding hukum perdata Islam seperti perkawinan, kewarisan, perjanjian, dan sebagainya). Ada beberapa hal yang membuat hukum pidana Islam semakin penting (urgent) untuk dipelajari : 1) kepentingan akademis; 2) kepentingan praktis; 3) meningkatnya aspirasi di daerah terhadap hukum Islam; dan 4) pentingnya mencari konsep-konsep hukum baru. 

Selama ini dalam pembaharuan hukum di Indonesia, bahan-bahan yang diambil senantiasa dan terutama berasal dari konsep-konsep dan pengalaman dari  keluarga hukum civil law dan common law. Padahal kian lama, kian tampak bahwa masyarakat memerlukan sumber-sumber alternative yang berbeda dari kedua keluarga hukum itu. Bagi masyarakat Muslim, hukum Islam tentu memiliki tempat yang lebih tinggi karena hukum ini merupakan bagian dari integralitas ajaran Islam dan selaras dengan rasa keimanan. Di samping itu ada konsep-konsep yang tidak terdapat dalam hukum pidana seperti peranan korban dalam sistem peradilan pidana (dalam hal adanya pemaafan korban/ keluarganya terhadap pelaku), adanya Diyat dari pelaku kepada korban/ keluarganya, serta adanya jenis tindak pidana Ta’zir yang senantiasa dapat mengikuti perkembangan masyarakat (sehingga membantah anggapan bahwa hukum Islam itu ketinggalan jaman). 

Perkembangan hukum pidana Islam dalam studi Hukum di Indonesia tidaklah berlangsung dengan mulus saja, melainkan ada hambatan-hambatan seperti adanya tuduhan/ kesan bahwa Hukum Pidana Islam itu kejam dan tidak manusiawi, ketinggalan jaman, diskriminatif, bertentangan dengan HAM, tidak melindungi non-muslim dan kalangan perempuan, serta berbagai kesan negative lainnya. Semua anggapan ini tentu lahir semata-mata hanya karena pengetahuan yang terbatas atau bahkan hanya mendegar selintas saja tentang Hukum Pidana Islam. Tentu saja dalam dunia ilmiah dan akademis, kita dapat menilai sesuatu tanpa mempelajari dengan teliti dan obyektif. Oleh sebab itu, justru dengan mempelajari Hukum Pidana Islam serta mempelajari pula hukum pidana dari keluarga hukum lainnya, diharapkan kita dapat mengetahui berbagai landasan filosofis yang mendasari hukum ini dan pada akhirnya dapat melihatnya secara lebih jernih. 

Oleh karena itu, kehadiran Jurusan/Program Studi Hukum Pidana Islam di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum UIN SGD Bandung untuk menjawab tantangan untuk terus melakukan kajian sekaligus memberikan alternatif-alternatif tentang berbagai hal menyangkut hukum Pidana Islam sesuai dengan perkembangan masyarakat

Tujuan

  • Menguasai dasar ilmiah dan keterampilan bidang keahlian Hukum Pidana Islam sehingga mampu menemukan, memahami, menjelaskan, dan merumuskan cara penyelesaian masalah dalam bidang keahliannya.
  • Mampu menerapkan keahliannya dalam kegiatan produktif dan pelayanan kepada masyarakat dengan sikap dan perilaku yang sesuai dengan tata kehidupan bersama.
  • Mampu bersikap dan berperilaku dalam membawakan diri dan berkarya di bidang keahlian Hukum Pidana Islam dalam kehidupan bersama di masyarkat.
  • Mampu mengikuti perkembangan ilmu di bidang keahlian Hukum Pidana Islam.

Kompetensi

  • Memiliki kemampuan dan keahlian memahami prinsip-prinsip dan konsep-konsep dasar hukum pidana Islam secara normatif dan historis, serta mengimplementasikannya dalam kehidupan, baik lingungan nasional, regional, maupun internasional;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian menjadi tenaga terdidik pada lingkup eksekutif dan kemasyarakatan;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian menjadi konsultan dan praktisi pada instansi kemasyarakatan;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian melakukan inovasiinovasi hukum pidana Islam dalam kerangka perubahan sosial.

Department Contact Info

Program Studi Hukum Pidana Islam

Lt. 3 Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jl. A.H. Nasution No.105, Cipadung,
Kec. Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat 40614

hpi@uinsgd.ac.id

Senin-Kamis 07:30 A.M. – 04:00 P.M.

Jumat 07:30 A.M. – 04:30 P.M.

 

Mari Bergabung bersama Program Studi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah & Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Salah satu Alumni Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung