Perubahan UUD 1945 telah membawa perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, salah satunya adalah penegasan Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 “Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Penegasan ini merupakan suatu terobosan dalam rangka menjaga bangsa dan negara ini sebagai negara hukum. Kehadiran program studi ilmu hukum di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung merupakan suatu terobosan dan respon atas situasi perkembangan ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945 yang secara tegas dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “negara Indonesia adalah negara hukum”. Sehingga ke depan -berdasarkan pertimbangan akademik dan realitas sosial- bahwa Ilmu Hukum merupakan disiplin keilmuan yang memiliki nilai dan peran yang strategis dalam rangka membangun bangsa yang berlandaskan hukum.Â
Keberadaan Jurusan Ilmu Hukum dalam institusi pendidikan tinggi negeri keagamaan (UIN) merupakan hal baru dalam sejarah perkembangan keilmuan. Konstruksi keilmuannya dilandaskan pada etika dan akhlak bahkan ruh ke-Islam-an yang menjadi karakter UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Program Studi Ilmu Hukum
Lt. 3 Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jl. A.H. Nasution No. 105, Cipadung,
Kec. Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat 40614
Senin-Kamis 07:30 A.M. – 04:00 P.M.
Jumat 07:30 A.M. – 04:30 P.M.
Mari bergabung dengan Program Studi Ilmu Hukum