Perbandingan Mazhab dan Hukum adalah terjemahan dari muqaranah al-madzahib wa al-qanun. Mazhab dapat diartikan sebagai cara berpikir dengan menggunakan metodologi tertentu yang dilakukan secara konsisten. Cara berpikir semacam ini memang lazim berkembang di dunia ilmu, tidak hanya ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama, tapi juga ilmu-ilmu yang bersumber dari pengalaman empiris manusia. Akan tetapi Mazhab disini dimaksudkan adalah Mazhab fiqh atau hukum Islam.
Qanun yang biasa diterjemahkan dengan hukum atau perundang-undangan adalah aturan-aturan yang diberlakukan oleh masyarakat pada tempat dan waktu tertentu. Jadi berbeda dengan Mazhab fiqh yang merupakan kajian yang tidak terkait “secara langsung” dengan struktur masyarakat, qanun atau hukum yang berlaku dalam satu wilayah atau negara tertentu tidak bisa lepas dari struktur kekuasaan yang ada pada masyarakat itu serta berbagai faktor lain yang ikut mempengaruhinya seperti adat istiadat dan lain sebagainya.
Oleh karena itu munculnya Perbandingan Mazhab Dan Hukum dan hukum sebagai jurusan di perguruan tinggi dimaksudkan sebagai wadah kajian dan pengembangan Mazhab fiqh yang muncul di dunia Islam serta wadah kajian bagi berbagai qanun yang selama ini telah diterapkan atau dirancang atau sedang diupayakan untuk diterapkan di berbagai kawasan di dunia Islam, termasuk di Indonesia.
Secara historis kajian tentang Perbandingan Mazhab Dan Hukum dalam fiqh sebenamya sudah setua kajian tentang fiqh itu sendiri. Sebab setiap muncul metode baru dalam memahami hukum Islam, maka pada dasarnya muncul pula Mazhab baru. Mazhab baru ini kemudian ada yang diikuti dan mendapat dukungan luas sehingga dapat bertahan dalam sejarah dan ada yang tidak diikuti oleh orang lain sehingga tidak dapat bertahan dalam sejarah. Akan tetapi dijadikannya Perbandingan Mazhab Dan Hukum sebagai salah satu jurusan di perguruan tinggi yang menuntut adanya kajian yang lebih bersifat akademik dilatarbelakangi oleh dua hal. Pertama, adanya fakta di masyarakat dimana para pengikut Mazhab banyak yang mengikuti pendapat Mazhabnya secara emosional sehingga mudah menyulut atau paling tidak berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat. Kedua, adanya upaya dari berbagai dunia Islam untuk menjadikan fiqih sebagai qanun yang berlaku dan mengikat kawasan tersebut, khususnya saat dunia Islam bebas dari penjajahan kaum imperalis dan kolonialis.
Program Studi Perbandingan Mazhab dan Hukum
Lt. 3 Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jl. A.H. Nasution No. 105, Cipadung,
Kec. Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat 40614
Senin-Kamis 07:30 A.M. – 04:00 P.M.
Jumat 07:30 A.M. – 04:30 P.M.
Mari bergabung dengan Program Studi Perbandingan Madzhab
Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH)