SK Rektor tentang Keringanan UKT segera Terbit

DALAM satu atau dua hari ke depan Surat Keputusan Rektor (SK) Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung tentang keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun anggaran 2020-2021 akan segera terbit.

SK Ini sebagai implemetasi dari Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19, tertanggal 12 Juni 2020.

Demikian kata Wakil Rektor II UIN SGD Dr H Tedi Priatna, M.Ag menjawab tuntutan mahasiswa yang mengusulkan keringanan bayar UKT.  â€śTunggu satu sampai dua hari ke depan SK Rektor tentang keringanan UKT akan terbit. Tentunya pimpinan universitas punya hati nurani, terlebih dalam masa darurat Covid 19 ini. Tapi tentu keputusan kami jangan bertabrakan dengan aturan, sehingga kebijakan yang diambil tidak salah secara hukum,” jelas Dr Tedi, di ruang kerjanya Retorat UIN SGD Bandung, Senin (22/06/2020)

Penyampaian aspirasi, kata Dr Tedi, wajar-wajar saja, tapi seyogianya dilakukan secara sopan dan beretika. “Kita mengapresiasi tuntutan mahasiswa, tetapi secara normatif kita punya aturan. Kemungkinan keputusan kami akan sama dan setara dengan PTKN lain, yang mengeluarkan kebijakan pengurangan 10 persen dari UKT dan pembayarannya bertahap atau ada perpanjangan waktu,” ujarnya.

Ia yakin, Rektor pun akan memberikan improvisasi. Yang biasanya masa perbayaran UKT sepuluh hari, bisa saja sebulan, atau pembayarannya bertahap. “Tunggu saja SK Rektor, akan terbit setelah menyerap berbagai aspirasi dan musyawarah pimpinan,” katanya.

Menyinggung tuntutan tentang transparasi anggaran kampus, Dr Tedi menjelaskan, semua anggaran kampus tidak lepas dari lembaga-lembaga pengawasan: SPI, Irjen Kemenag, BPK, dan lembaga auditor lainnya. Semuanya serba terbuka dan bisa diakses.

Sementara, mahasiswa UIN Bandung yang tergabung dalam “GunungDjatiMenggugat” menyampaikan 7 tuntutan, di antaranya kompensasi sebesar  50-70 persen dari UKT yang akan dibayarkan. “Kalau UIN Bandung tidak bisa memenuhi tuntutan ini, kami akan menolak pembayaran UKT,” seru mereka dalam sebuah aksi unjukrasa, Senin (22/06/2020).[nanang sungkawa]

Related Posts