Skema 4.QA Cara Jitu Raih Akreditasi A

TERBITNYA Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi melahirkan kegamangan di seluruh program studi dan Perguruan Tinggi. Permen itu memberikan sinyal menghilangkan rutinitas akriditasi, sedangkan BAN-PT yang dibentuk Undang-undang memiliki tugas melaksanakan kegiatan penilaian terhadap kelayakan program studi dan PT. Dua payung hukum ini tak urung memunculkan multitafsir  yang beragam di prodi dan PT.

Demikian menurut Ketua Prodi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN SGD Bandung, Dr H Chaerul Shaleh, M.Ag, pada rapat pembahasan boring akreditasi, di Aula FSH, Jumat (27/02/2020).  “Hari ini menjadi akhir dari multitafsir ‘liar’, dengan diterbitkanya Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 yang menjelaskan mekanisme akriditasi,” katanya.

Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa Prodi dan PT yang telah terakriditasi dapat diperpanjang satu kali dengan predikat yang sama. Pada periode selanjutnya mengajukan akriditasi dengan melampirkan ISK (Istrumen Suplemen Konversi), untuk mengkonversi sebutan dan peringkat akriditasi.

 Dijelaskan, akhir  polemik akriditasi memberikan bekas yang sangat mendalam. Akriditasi dengan mempergunakan 9 kriteria mengubah cara pandang pelaksanaan tridarma yang identik dengan kewajiban dosen, kemudian menjadi mekanisme yang harus dilakukan oleh mahasiswa, atau mahasiswa dan dosen. Dengan tagihan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian, yang harus berbanding lurus dengan aspek kemanfaatan.

Output yang diwujudkan dalam bentuk tagihan produk yang bermanfaat, kemudian harus menjadi pekerjaan harian yang dilakukan oleh seluruh sivitas akademika, dalam rangkaian  memenuhi bahkan diharapkan melebihi tingkat ketercapaian yang ditetapkan oleh SNPT-SNPTKIN dan Standar lokal PT, yang mengharuskan setiap lulusan memiliki kualifikasi yang setara sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam KKNI.

“Ketercapaian standar kualifikasi keilmuan,  standar kualifikasi keterampilan profesi, dan ketercapaian kualifikasi pengalaman kerja, yang akan dievaluasi secara internal oleh SPMI sedangkan eksternal  oleh BAN-PT dengan mekanisme evaluasi dari PD-DIKTI dan Laporan Masyarakat,” jelasnya.

Perubahan model evaluasi BAN-PT terhadap Prodi dan PT, secara faktual menjadi mimpi yang berkepanjangan, karena BAN-PT dapat langsung melakukan evaluasi bahkan mencabut izin prodi jika ada laporan dari masyarakat dan  penurunan kualitas yang sangat signifikan.

Menjadi dan mempertahankan kualitas, lanjut Dr Chaerul, adalah solusi yang sangat jitu untuk mengakhiri mimpi panjang evaluasi, skema mempertahankan kualitas di era industri 4.0 paling tidak dapat disiasati dengan melaksanakan  skema  4.QA (dibaca: four quality Asessment) yang mencakup pada Quality mutu, Quality Product, Quality proses, Quality evaluasi, dan Assurance.[nanang sungkawa]

Related Posts