Undergraduate Program

Program Studi di Fakultas Syariah dan Hukum

Program Pendidikan

Program sarjana adalah gelar pertama yang bisa Anda raih di Fakultas Syariah dan Hukum bagi Anda yang merupakan seorang lulusan SMA/SMK/MA atau institusi pendidikan yang sederajat, dan sedang mencari peluang untuk melanjutkan belajar di tingkat pendidikan tinggi.

Anda akan dapat memilih di antara program pendidikan yang ditawarkan. Klik pada salah satu tautan yang tersedia di bawah ini untuk menemukan informasi detil tentang profil dari setiap program pendidikan, persyaratan masuk, perkiraan biaya studi, dan informasi penting lainnya.

Jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyyah)

Al-Ahwal Al-Syakhsiyah adalah istilah bagi keseluruhan hukum yang menyangkut masalah keluarga dan peradilan Islam seperti hukum perkawinan, kewarisan, wasiat dan Peradilan Agama. Pada awalnya pembahasan hukum-hukum tersebut terdapat pada bab-bab fiqh yang terpisah. Baru kemudian pada paruh kedua abad ke-19 hukum-hukum yang dikategorikan hukum keluarga dihimpun dalam satu kajian khusus, Al-Ahwal Al-Syakhsiyah.

Sertifkat Akreditasi  Jurusan Hukum Keluarga

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)

Muamalah adalah salah satu bidang kajian fiqh yang membahas hubungan antara individu maupun komunal yang melingkupi persoalan harta, benda dan aturan-aturan yang menyertainya. Secara keilmuan, kajian kemuamalahan pada Program Studi Muamalah  difokuskan pada pengembangan  keilmuan dalam bidang hukum ekonomi syariah yang kemudian didiversifikasi ke dalam dua konsentrasi, Hukum Perbankan Syariah dan Hukum Bisnis Syariah.

Sertifkat Akreditasi Jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah)

Seiring dengan perubahan dan perkembangan geo politik nasional yang ditandai dengan munculnya berbagai partai politik Islam, partai politik berbasiskan masa Islam dan perda-perda syari’ah berpengaruh dalam memberikan warna hukum ketatane­garaan nasional yang disemangati oleh ajaran Islam.

Secara khusus, respon terhadap perubahan tersebut munculnya pemikiran di kalangan guru besar Fakultas Syari’ah dan Hukum yang merelasikan antara realitas sosial dari aspek hukum ketatanegaraan dan politik Islam dengan turats keilmuan Islam, berkaitan dengan konsep siyasah syar’iyyah. Konsep ini mengaksentuasikan pada aspek ketatanegaraan, di dalamnya mengkaji bagaimana pengaturan kelembagaan negara, hubungan antar negara, hubungan antar lembaga negara dan hubungan antar warga negara dengan negara.

Sertifkat Akreditasi Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah)

Jurusan Perbandingan Madzhab

Perbandingan Mazhab dan Hukum adalah terjemahan dari muqaranah al-madzahib wa al-qanun. Mazhab dapat diartikan sebagai cara berpikir dengan menggunakan metodologi tertentu yang dilakukan secara konsisten. Cara berpikir semacam ini memang lazim berkembang di dunia ilmu, tidak hanya ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama, tapi juga ilmu-ilmu yang bersumber dari pengalaman empiris manusia. Akan tetapi Mazhab disini dimaksudkan adalah Mazhab fiqh atau hukum Islam.

Qanun yang biasa diterjemahkan dengan hukum atau perundang-undangan adalah aturan-aturan yang diberlakukan oleh masyarakat pada tempat dan waktu tertentu. Jadi berbeda dengan Mazhab fiqh yang merupakan kajian yang tidak terkait “secara langsung” dengan struktur masyarakat, qanun atau hukum yang berlaku dalam satu wilayah atau negara tertentu tidak bisa lepas dari struktur kekuasaan yang ada pada masyarakat itu serta berbagai faktor lain yang ikut mempengaruhinya seperti adat istiadat dan lain sebagainya.

Sertifkat Akreditasi Jurusan Perbandingan Madzhab

Jurusan Ilmu Hukum

Perubahan UUD 1945 telah membawa perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, salah satunya adalah penegasan Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 “Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Penegasan ini merupakan suatu terobosan dalam rangka menjaga bangsa dan negara ini sebagai negara hukum.
Kehadiran program studi ilmu hukum di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung merupakan suatu terobosan dan respon atas situasi perkembangan ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945 yang secara tegas dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “negara Indonesia adalah negara hukum”. Sehingga ke depan -berdasarkan pertimbangan akademik dan realitas sosial- bahwa Ilmu Hukum merupakan disiplin keilmuan yang memiliki nilai dan peran yang strategis dalam rangka membangun bangsa yang berlandaskan hukum.