Kinerja akademik diartikan seluruh rangkaian kegiatan tri dharma perguruan tinggi, baik di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Tiga komponen akademik ini berjalan dalam satu real yang disebut dengan kurikulum, dimana seluruh aktifitas akademik dilaksanakan sejalan dengan uraian dan tugas yang telah ditetapkan dalam kurikulum, untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) dibawah Kepemimpinan Prof. Dr, Fauzan Ali Rasyid, M.Si, melaksanakan seluruh rangkaian akademiknya mengunakan lima tahapan PPEPP ;
Pertama, Tahapan Perencanaan, dimulai dalam bentuk penetapan dan standarisasi kebutuhan KBM yang menghasilkan rancangan model KBM yang akan dilaksanakan, dengan cara melakukan koordinasi dengan seluruh jurusan dilingkungan Fakultas Syariah dan Hukum, mulai dari penetapan mutu akademik, penyusunan jadwal, penetapan DTPT dan DTPS, penyebaran SKS, hingga penugasan dosen.
Kedua, Tahap Pelaksanaan, akan dilaksanakan mulai tanggal 26 Februari – 29 Juni 2024, capaian pelaksanaan KBM disepakati oleh seluruh dosen akan mencapai target 100 % melalui tatap muka berjumlah 14 kali tatap muka dan dua kali evaluasi ujian tengah semester dan akhir semester, tak berhenti disana seluruh dosen FSH melakukan komitmen peningkatan dan pengembangan mulai dari aspek pendidikan, penelitian hingga pengabdian, dengan melakukan kontrak kinerja antara Dosen dengan Dekan, yang dilaksanakan pada Kamis (22/2/2024), termasuk didalamnya kesiapan sarana prasarana pekuliahan sudah hampir 100%, dalam rapat inipun disinggung terkait dengan model perkuliahan khusus untuk mahasiswa berprestasi, atau program MOSMA dan Student Exchange, dinilai berdasarkan kebijakan model konversi, termasuk didalamnya ditekankan juga terkait pengawasan dan pemantauan etika mahasiswa menjadi tanggung jawab seluruh civitas akademika.
Penanda tanganan kontrak kinerja ini, diwakili unsur dosen prodi dan unsur Guru Besar dilingkungan Fakultas Syariah dan Hukum.
Ketiga, Tahap Evaluasi, merupakan tahap ketiga yang akan dilakukan oleh fakultas Syariah dan hukum, walaupun evaluasi adalah model penilaian program yang telah dilaksanakan, akan tetapi, bukan berarti evaluasi tidak bisa dilakukan diawal, oleh karenya evaluasi dalam rapat dosen tanggal 22 Februari 2024 disepakati melalui model penilaian dari seluruh instrumen yang telah ditetapkan dan akan dilaksanakan secara periodik baik dalam bentuk kinerja akademik, mutu akademik, hingga sarana dan prasarana.
Keempat, Tahap pengendalian, disebutkan sebagai model tindakan kebijakan atributif, delegatif ataupun mandat dalam menanggulangi potensi masalah agar dapat diselesaikan secara elegan dan berjalan kembali pada tracknya.
Kelima, Tahapan peningkatan, merupakan indikator seluruh rangkaian kinerja akademik yang diupayakan akan terus meningkat tidak hanya dalam bentuk tercapainya standar capaian kinerja akan tetapi pada aspek pelampauan kinerja akademik, untuk mencapai target ini dekan Fakultas Syariah menetapkan monitoring kinerja dan koordinasi kinerja akan dilakukan secara berkala.
Kebijakan Rumusan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum ini langsung disampaikan Oleh Prof Fauzan Ali Rasyid, M.Si dalam rapat Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar Semester genap tahun ajaran 2023/2024, yang disepakati oleh seluruh Dosen FSH dan Jurusan dilingkungan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH).
Sebagai informasi, proses perkuliahan untuk semester genap tahun akademik 2023/2024 akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024. Fasilitas sarana dan prasarana untuk menunjang perkuliahan mulai dari ruang kuliah, proses pembelajaran telah disiapkan guna meningkatkan kualitas lulusan FSH yang siap bersaing dengan kampus lain.
Tentunya, sarana prasarana ini harus secara bersama-sama dipelihara dan dijaga, baik oleh unsur dosen maupun mahasiswa.